Abstract:
Penelitian ini menganalisis aspek yuridis pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Dalam hal ini, PP 1/2017 dan Permen ESDM 5/2017 yang masih memberikan peluang bagi perusahaan pertambangan untuk mengekspor mineral mentah ke luar negeri diindikasikan tidak memiliki sinkronisasi dengan UU Minerba yang telah mewajibkan adanya pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri sehingga mineral dalam bentuk mentah tidak boleh diekspor ke luar negeri. Penelitian ini juga menganalisis aspek yuridis pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri yang berlaku, dengan kebijakan ekonomi Indonesia dalam sektor pertambangan mineral yang terdapat dalam Undang-Undang 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 untuk mengetahui apakah aspek yuridis pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri saat ini mendukung kebijakan ekonomi Indonesia dalam sektor pertambangan yang tertuang dalam RPJPN dan RPJMN.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan penelitian suatu teori, konsep, asas, serta sinkronisasi hukum vertikal dan horizontal yang akan ditelaah dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini: 1) tidak adanya sinkronisasi antara aspek yuridis pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. UU Minerba telah mengamanatkan agar perusahaan pertambangan wajib untuk melakukan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, namun PP 1/2017 dan Permen ESDM 5/2017 memberikan peluang untuk perusahaan pertambangan dapat mengekspor mineral mentah ke luar negeri. 2) Aspek yuridis pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri tersebut tidak mendukung kebijakan ekonomi Indonesia dalam sektor pertambangan mineral yang tertuang dalam RPJPN dan RPJMN karena rencana pembangunan dalam RPJPN dan RPJMN telah mengarahkan untuk adanya peningkatan nilai tambah mineral.