Abstract:
Right to be forgotten (hak untuk dilupakan) merupakan suatu hak yang dimiliki oleh individu untuk menuntut penghapusan atau perevisian informasi-informasi terkait dirinya yang tidak sesuai atau tidak relevan lagi yang ada atau disajikan pada suatu sistem elektronik. Ketentuan untuk mengajukan right to be forgotten oleh ahli waris, belum memiliki suatu pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan atau dalam peraturan perundang-undangan Indonesia lainnya. Ketiadaan aturan tersebut menimbulkan suatu kebingungan di dalam masyarakat. Masyarakat menjadi tidak memiliki panduan yang jelas dan tegas mengenai pengajuan hak tersebut, sedangkan hak tersebut berkaitan dengan kehormatan dan nama baik individu maupun keluarga. Penelitian hukum ini difokuskan untuk menjawab permasalahan dalam hal ahli waris mengajukan right to be forgotten atas nama pewaris dan mengenai tat acara pengajuannya.