Abstract:
DONI NOVTRIANDI FIRDAUS (2012 200 149), dengan judul skripsi “Pengecualian Asas Cabotage dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 121 Tahun 2015 tentang Pemberian Kemudahan bagi Wisatawan dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Berbendera Asing Ditinjau dari Ilmu Peraturan Perundang-Undangan Indonesia”, yang dibimbing oleh Prof. Dr. B. Koerniatmanto Soetoprawiro, S.H., M.H. merupakan penelitian yang bertujuan untuk menganalisa tentang relevansi pengecualian asas Cabotage yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang berada diatas peraturan menteri tersebut melalui tinjauan dalam ilmu peraturan perundang-undangan.
Pada tanggal 20 Agustus 2015, Menteri Perhubungan berencana untuk meningkatkan sektor pariwisata salahsatunya dengan cara membuka akses bagi kapal pesiar (cruise) untuk berlayar di perairan Indonesia sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 121 Tahun 2015 tentang Pemberian Kemudahan bagi Wisatawan dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Berbendera Asing. Namun hasil penelitian menunjukkan bahwa pengecualian asas Cabotage tersebut merupakan hal yang tidak relevan karena asas Cabotage merupakan asas hukum yang tidak dapat dikesampingkan, serta tidak selaras dengan Pasal 45 UNCLOS dan Pasal 8 UU Pelayaran yang merupakan kaidah hukum konkret. Pengecualian asas Cabotage dalam peraturan menteri juga merupakan hal yang tidak tepat mengingat pengaturan asas Cabotage tertuang dalam undang-undang bila ditinjau dari ilmu peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dibuat karena terdapat akibat hukum yang dari pengecualian asas Cabotage tersebut, yakni mengancam kedaulatan negara, melanggar hak-hak teritorial negara, serta merusak tatanan hukum yang ada di Indonesia dengan ketidak taatan asas.