Abstract:
Perkembangan masyarakat yang bersifat dinamis dan perkembangan masyarakat yang lebih
cepat dari perkembangan hukum itu sendiri, misalnya dalam kasus perkawinan, saat ini
perkawinan dibawah umur masih marak terjadi. Perkawinan memang menjadi salah satu
kebutuhan bagi masyarakat terutama untuk memperoleh keturunan. Pengaturan dalam
perkawinan dibawah umur memang sudah diatur dalam Peraturan Perkawinan tetapi didalamnya
tidak menjelaskan bagaimana dispensasi dapat diberikan oleh Pengadilan sehingga dispensasi
perkawinan anak dibawah umur itu sendiri mengambil Hak Anak untuk berkembang, Aturan
menyangkut dispensasi ini ada kalanya memang diperlukan akibat keadaan darurat yang
menyimpang dari situasi dan kondisi normal tetapi pada kenyataannya bahwa pemberian
dispensasi oleh pengadilan pada praktiknya tidak didasari oleh suatu alasan yang cukup kuat
seperti hubungan kedua calon mempelai sudah cukup erat sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal
yang dilarang agama. Kelonggaran akan pemberian dispensasi ini bukanlah sebagai bentuk
permasalahan pada tahap implementasi Undang-undang Perkawinan, melainkan dipicu oleh tidak
jelasnya pengaturan dispensasi pada Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Perkawinan.