Dispensasi perkawinan anak dibawah umur pada Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Penetapan Pengadilan Agama Padang Sidempuan No. 16/Pdt.P/2014/PA.Psp

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account