Abstract:
Perkawinan beda agama dapat menimbulkan permasalahan hukum, salah satunya permasalahan timbul dalam bidang pewarisan jika perkawinan terebut dilangsungkan oleh orang Islam, dikarenakan dalam hukum Islam telah diatur bahwa setiap orang Islam tidak mempunyai pilihan hukum lagi untuk memberikan warisan selain memakai hukum Islam dan tidak bolehnya saling mewarisi antara orang Islam dengan non-Muslim, maupun sebaliknya. Namun dalam praktiknya, hakim di tingkat Mahkamah Agung menetapkan hak pewarisan kepada non-Muslim berdasarkan wasiat wajibah, sebagaimana yang telah diputuskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010, sedangkan ketentuan pasal 209 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam hanya mengatur pemberian wasiat wajibah kepada orang tua angkat dan anak angkat. Penelitian ini betujuan untuk mengkaji apakah pertimbangan hakim dalam tingkat Mahkamah Agung tersebut dapat dibenarkan oleh Kompilasi Hukum Islam dalam memberikan wasiat wajibah kepada istri Non-Muslim.