Studi kasus tentang dikabulkannya pengangkatan anak terhadap seseorang yang berusia 18 tahun ke atas berdasarkan hukum adat kebiasaan setempat dalam penetapan Pengadilan Negeri Denpasar-Bali Nomor. 37/Pdt.P/2016/PN.Dps

Show simple item record

dc.contributor.advisor Meliala, Djaja Sembiring
dc.contributor.advisor Novenanty, Wurianalya Maria
dc.contributor.author Meilariny, Elvira
dc.date.accessioned 2018-06-04T02:29:45Z
dc.date.available 2018-06-04T02:29:45Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skh19
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6196
dc.description 4090 - FH en_US
dc.description.abstract Anak bukan hanya sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, melainkan juga sebagai penerus keturunan bagi keluarganya. Tetapi di Indonesia banyak keluarga yang belum mempunyai anak, sehingga Pemerintah memberikan fasilitas bagi mereka yang menginginkan kehadiran seorang anak dalam keluarganya dengan cara mengangkat seorang anak.. Pengangkatan anak harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seseorang yang dapat diangkat sebagai anak adalah mereka yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun termasuk anak dalam kandungan sesuai dengan pengertian anak dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga sesuai dengan syarat seorang anak yang dapat diangkat sebagai anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak serta Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/Huk Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Namun, di Indonesia tidak ada peraturan yang mengatur mengenai apakah seseorang yang sudah berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas masih dapat diangkat sebagai seorang anak sah. Seperti dalam penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 37/Pdt.P/2016/PN.Dps yang mengabulkan dan mensahkan permohonan pengangkatan anak terhadap seseorang yang sudah berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas, apakah penetapan hakim tersebut sudah sesuai dengan ketentuan mengenai pengangkatan anak yang berlaku di Indonesia. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Keluarga en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Pengangkatan Anak en_US
dc.title Studi kasus tentang dikabulkannya pengangkatan anak terhadap seseorang yang berusia 18 tahun ke atas berdasarkan hukum adat kebiasaan setempat dalam penetapan Pengadilan Negeri Denpasar-Bali Nomor. 37/Pdt.P/2016/PN.Dps en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200295
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8886030016
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425058403
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account