Studi kasus tentang dikabulkannya pengangkatan anak terhadap seseorang yang berusia 18 tahun ke atas berdasarkan hukum adat kebiasaan setempat dalam penetapan Pengadilan Negeri Denpasar-Bali Nomor. 37/Pdt.P/2016/PN.Dps

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account