Abstract:
Anak bukan hanya sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa,
melainkan juga sebagai penerus keturunan bagi keluarganya. Tetapi di Indonesia
banyak keluarga yang belum mempunyai anak, sehingga Pemerintah memberikan
fasilitas bagi mereka yang menginginkan kehadiran seorang anak dalam
keluarganya dengan cara mengangkat seorang anak.. Pengangkatan anak harus
dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seseorang
yang dapat diangkat sebagai anak adalah mereka yang berusia dibawah 18 (delapan
belas) tahun termasuk anak dalam kandungan sesuai dengan pengertian anak dalam
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak dan juga sesuai dengan syarat seorang anak yang dapat diangkat
sebagai anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak serta Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor 110/Huk Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Namun, di
Indonesia tidak ada peraturan yang mengatur mengenai apakah seseorang yang
sudah berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas masih dapat diangkat sebagai
seorang anak sah. Seperti dalam penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor
37/Pdt.P/2016/PN.Dps yang mengabulkan dan mensahkan permohonan
pengangkatan anak terhadap seseorang yang sudah berusia 18 (delapan belas) tahun
ke atas, apakah penetapan hakim tersebut sudah sesuai dengan ketentuan mengenai
pengangkatan anak yang berlaku di Indonesia.