Tindakan atas hak konsumen dan delik pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan hukum perlindungan konsumen Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prastowo, Robertus Bambang Budi
dc.contributor.advisor Ulfah, Maria
dc.contributor.author Bianca, Ketty
dc.date.accessioned 2018-06-04T02:01:35Z
dc.date.available 2018-06-04T02:01:35Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp35727
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6192
dc.description 3994 - FH en_US
dc.description.abstract Setiap konsumen memiliki sembilan hak yang dijamin oleh Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, salah satunya yaitu hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Seiring dengan perkembangan zaman, media sosial hadir dan para konsumen lebih memilih untuk menggunakan media sosial tersebut sebagai sarana komunikasi yang dianggap efektif untuk mengungkapkan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakannya daripada harus menyampaikan pendapat dan keluhannya tersebut melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Penyampaian pendapat dan keluhannya melalui media sosial tersebut dilakukan demi kepentingan umum agar tidak ada kerugian lebih lanjut ataupun tidak terulang kejadian yang sama. Namun, tidak semua pihak memiliki pandangan yang sama, terdapat pihak-pihak lain yang menganggap bahwa hal tersebut justru merupakan sebuah tindak pidana pencemaran nama baik. Terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, diatur pada Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada penjelasan dari Pasal 27 ayat (3) tersebut yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dikatakan bahwa ketentuan pada ayat tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengenai tindak pidana pencemaran nama baik dalam KUHP, diatur pada Pasal 310. Kemudian, bagaimana batasan terkait tindakan atas hak konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan dan delik pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP?Lalu, bagaimana peran dari LPKSM dalam melakukan tugasnya untuk memenuhi hak konsumen mengenai hak untuk didengar pendapat dan keluhannya serta apa konsekuensi hukumnya jika lembaga tersebut hanya diam?Oleh karena itu, dibutuhkan suatu penelitian hukum umtuk menemukan batas-batas dari tindakan atas hak konsumen tersebut dan mengetahui peran dari LPKSM itu sendiri serta konsekuensi hukumnya ketika lembaga tersebut hanya diam. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Tindakan atas hak konsumen dan delik pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan hukum perlindungan konsumen Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200235
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402128702
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account