Abstract:
Setiap konsumen memiliki sembilan hak yang dijamin oleh Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen, salah satunya yaitu hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Seiring dengan
perkembangan zaman, media sosial hadir dan para konsumen lebih
memilih untuk menggunakan media sosial tersebut sebagai sarana
komunikasi yang dianggap efektif untuk mengungkapkan pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakannya daripada
harus menyampaikan pendapat dan keluhannya tersebut melalui
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Penyampaian pendapat dan keluhannya melalui media sosial tersebut
dilakukan demi kepentingan umum agar tidak ada kerugian lebih lanjut
ataupun tidak terulang kejadian yang sama. Namun, tidak semua pihak
memiliki pandangan yang sama, terdapat pihak-pihak lain yang
menganggap bahwa hal tersebut justru merupakan sebuah tindak pidana
pencemaran nama baik. Terkait dengan tindak pidana pencemaran nama
baik melalui media sosial, diatur pada Pasal 27 ayat (3) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Pada penjelasan dari Pasal 27 ayat (3)
tersebut yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, dikatakan bahwa ketentuan pada
ayat tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengenai tindak pidana pencemaran
nama baik dalam KUHP, diatur pada Pasal 310. Kemudian, bagaimana
batasan terkait tindakan atas hak konsumen untuk didengar pendapat
dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan dan delik
pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan Pasal 4 UU
Perlindungan Konsumen, Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310
KUHP?Lalu, bagaimana peran dari LPKSM dalam melakukan tugasnya
untuk memenuhi hak konsumen mengenai hak untuk didengar pendapat
dan keluhannya serta apa konsekuensi hukumnya jika lembaga tersebut
hanya diam?Oleh karena itu, dibutuhkan suatu penelitian hukum umtuk
menemukan batas-batas dari tindakan atas hak konsumen tersebut dan
mengetahui peran dari LPKSM itu sendiri serta konsekuensi hukumnya
ketika lembaga tersebut hanya diam.