Kesesuaian perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box (SDB) Bank X dengan ketentuan tentang perjanjian sewa menyewa dalam KUHPerdata

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gunawan, Johannes
dc.contributor.advisor Rachmanto, Aluisius Dwi
dc.contributor.author Putri, Audrey Aditya
dc.date.accessioned 2018-06-04T01:52:56Z
dc.date.available 2018-06-04T01:52:56Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp35766
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6189
dc.description 4033 - FH en_US
dc.description.abstract Lembaga perbankan memiliki peran yang penting dalam menggerakkan pembangunan di negara kita. Fungsi lembaga perbankan adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalu lintas peredaran dan pembayaran uang di masyarakat. Tujuannya adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional demi meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional supaya bisa mencapai peningkatan kesejahteraan rakyat. Bank berfungsi sebagai "Financial intermediary", yakni dengan usaha utama yaitu menghimpun dana masyarakat dan kedua adalah menyalurkan dana masyarakat, serta memberikan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran. Dua fungsi itu tidak bisa dipisahkan. Salah satu sistem pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat adalah dalam bentuk menyewakan Kotak Pengaman Simpanan/ Safe Deposit Box (SDB) untuk menyimpan barang-barang berharga dengan jangka waktu tertentu dan nasabah menyimpan sendiri kunci kotak pengaman itu. Perjanjian pelayanan Safe Deposit Box (SDB) yang biasanya menggunakan perjanjian sewa menyewa, masih belum banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia yang sebenarnya fungsi dan manfaatnya sangat berguna sebagai tempat penyimpanan barang-barang berharga seperti emas, perhiasan dan surat-surat penting seperti sertifikat dan ijazah dan surat-surat berharga yang lainnya. Salah satu sistem pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat dalam bentuk menyewakan kotak tertentu untuk menyimpan barang-barang berharga dengan jangka waktu tertentu dan nasabah menyimpan sendiri kunci kotak pengaman itu. Menurut praktik, pelayanan SDB yang terjadi sudah sesuai menurut Undang- Undang, yakni menggunakan perjanjian sewa menyewa. Apabila diteliti lebih lanjut, ada ketentuan-ketentuan yang kurang sesuai dalam perjanjian sewa menyewa SDB dengan ketentuan perjanjian sewa menyewa yang tercantum dalam KUHPerdata. Perjanjian SDB antara Bank dan nasabah adalah hubungan sewa menyewa. Pihak Bank sebagai pihak yang menyewakan/menyediakan tempat sedangkan nasabah sebagai penyewa. Dalam hal ini penulis ingin mengangkat permasalahan sehubungan dengan salah satu produk jasa perbankan dalam menjalankan kegiatan usaha yaitu kegiatan penyewaan SDB. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menerapkan metode penelitian kepustakaan yaitu metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif dilakukan dengan penelitian terhadap bahan kepustakaan, yaitu dengan menggunakan data primer dan sekunder. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Kesesuaian perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box (SDB) Bank X dengan ketentuan tentang perjanjian sewa menyewa dalam KUHPerdata en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200146
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0412115201
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424096804
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account