Abstract:
Lembaga perbankan memiliki peran yang penting dalam menggerakkan
pembangunan di negara kita. Fungsi lembaga perbankan adalah sebagai
penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalu lintas peredaran dan
pembayaran uang di masyarakat. Tujuannya adalah untuk menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional demi meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas nasional supaya bisa mencapai peningkatan kesejahteraan rakyat. Bank
berfungsi sebagai "Financial intermediary", yakni dengan usaha utama yaitu
menghimpun dana masyarakat dan kedua adalah menyalurkan dana masyarakat,
serta memberikan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran. Dua fungsi itu
tidak bisa dipisahkan. Salah satu sistem pelayanan jasa perbankan kepada
masyarakat adalah dalam bentuk menyewakan Kotak Pengaman Simpanan/ Safe
Deposit Box (SDB) untuk menyimpan barang-barang berharga dengan jangka
waktu tertentu dan nasabah menyimpan sendiri kunci kotak pengaman itu.
Perjanjian pelayanan Safe Deposit Box (SDB) yang biasanya menggunakan
perjanjian sewa menyewa, masih belum banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia
yang sebenarnya fungsi dan manfaatnya sangat berguna sebagai tempat
penyimpanan barang-barang berharga seperti emas, perhiasan dan surat-surat
penting seperti sertifikat dan ijazah dan surat-surat berharga yang lainnya. Salah
satu sistem pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat dalam bentuk
menyewakan kotak tertentu untuk menyimpan barang-barang berharga dengan
jangka waktu tertentu dan nasabah menyimpan sendiri kunci kotak pengaman itu.
Menurut praktik, pelayanan SDB yang terjadi sudah sesuai menurut Undang-
Undang, yakni menggunakan perjanjian sewa menyewa. Apabila diteliti lebih
lanjut, ada ketentuan-ketentuan yang kurang sesuai dalam perjanjian sewa
menyewa SDB dengan ketentuan perjanjian sewa menyewa yang tercantum dalam
KUHPerdata. Perjanjian SDB antara Bank dan nasabah adalah hubungan sewa
menyewa. Pihak Bank sebagai pihak yang menyewakan/menyediakan tempat
sedangkan nasabah sebagai penyewa. Dalam hal ini penulis ingin mengangkat
permasalahan sehubungan dengan salah satu produk jasa perbankan dalam
menjalankan kegiatan usaha yaitu kegiatan penyewaan SDB.
Dalam penulisan skripsi ini, penulis menerapkan metode penelitian kepustakaan
yaitu metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif dilakukan dengan
penelitian terhadap bahan kepustakaan, yaitu dengan menggunakan data primer dan
sekunder.