Abstract:
Kedudukan anak dalam kandungan sebagai ahli waris dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak dijumpai aturan yang jelas. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 174 Ayat 1 yang berbicara tentang siapa-siapa yang berhak sebagai ahli waris, namun mengenai anak dalam kandungan tidak dijelaskan. Sedangkan di dalam Adatrechbundels, Perundang-Undangan Madjapahit, dan Yurisprudensi Hukum Adat Mahkamah Agung juga belum dijumpai aturan mengenai kedudukan waris anak dalam kandungan.
Menjadi permasalahan apabila seorang pewaris meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris yang salah satunya merupakan anak dalam kandungan, namun para kerabat dari pewaris ingin segera dibagikan harta warisannya berdasarkan penetapan ahli waris di pengadilan ataupun secara kekeluargaan. Maka hal ini memicu kekosongan hukum dan sangat memungkinkan terjadi pandangan lain terhadap status kedudukan waris anak dalam kandungan dengan belum adanya pengaturan yang dapat menjadi sumber hukum.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah Penelitian yuridis normatif yaitu melakukan Penelitian berdasarkan asas-asas dan prinsip-prinsip hukum serta teori-teori hukum yang berkaitan dengan masalah yang diangkat di dalam Penelitian.