Abstract:
Dewasa ini, penyalahgunaan narkotika tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa
tapi juga kepada anak. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang
kemudian disingkat menjadi UU SPPA mempunyai sistem khusus yaitu diversi.
Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses
peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam
lingkungan sosial secara wajar. Diversi dapat diterapkan apabila telah memenuhi
kriteria yang diatur dalam UU SPPA, yaitu, diancam dengan pidana penjara
dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Undang-
Undang Narkotika yang kemudian disingkat menjadi UU Narkotika memiliki
sanksi yang berat, yang diterapkan juga kepada anak apabila anak berhubungan
dengan narkotika. Namun UU SPPA harus tetap diterapkan apabila tindak pidana
narkotika dilakukan oleh anak yang artinya sistem diversi harus diterapkan.
Namun pada praktek yang terjadi, terdapat anak khususnya sebagai pelaku
penyalahgunaan narkotika yang tidak mendapatkan kesempatan diversi karena
adanya kriteria diversi yaitu diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun
namun UU SPPA tidak menjelaskan apabila seorang anak didakwa dengan
dakwaan alternatif yang diatas 7 tahun dan dibawah 7 tahun. Serta penerapan
diversi yang belum mengatur bagaimana pelaksanaan dalam musyawarah diversi
sedangkan dalam tindak pidana narkotika dalam hal sebagai pemakai, pelaku
dianggap sebagai korban. UU Narkotika dirasa belum mengikuti perkembangan
yang ada khususnya belum menyesuaikan dengan adanya UU SPPA yang berlaku
untuk anak. Sedangkan anak sebagai penerus bangsa seharusnya diberikan
perlindungan dan diupayakan berbagai cara agar anak tidak dipidana menghindari
adanya stigmatisasi.