Keadilan dan kepastian hukum dalam proses pengangkatan arbiter dan penunjukan arbiter pengganti ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa

Show simple item record

dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.author Tobing, Christopher Yosua P.
dc.date.accessioned 2018-05-31T07:54:18Z
dc.date.available 2018-05-31T07:54:18Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp35724
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6176
dc.description 3991 - FH en_US
dc.description.abstract Dewasa ini banyak pihak yang ingin menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, khususnya para pihak yang berkecimpung dalam dunia perdagangan. Untuk dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase yang harus dicapai oleh para pihak adalah kesepakatan para pihak. Setelah kesepakatan tercapai antara para pihak, maka para pihak akan diminta untuk mengangkat arbiter yang akan membantu para pihak untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Undang – undang yang penulis jadikan sebagai pembahasan adalah Undang – undang Nomor 30 Tahun 1999, tepatnya Pasal mengenai pengangkatan arbiter diatur dalam Pasal 14 mengenai arbiter tunggal, kemudian mengenai 3 (tiga) arbiter diatur dalam Pasal 15. Yang menjadi pembahasan penulis adalah Pasal 15 ayat (3) yang di dalamnya mengatur apabila salah satu pihak tidak dapat mengangkat arbiter dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka secara otomatis arbiter dari pihak lain akan menjadi arbiter tunggal dan putusannya akan mengikat kedua belah pihak. Hal tersebut tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum karena dalam proses arbitrase para pihak harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mengangkat arbiter dan kebebasan untuk menentukan prosedur arbitrase yang akan dijalankan. Setelah penulis membahas mengenai Pasal 15 ayat (3) mengenai pengangkatan arbiter, pembahasan berikutnya adalah mengenai Pasal 75 yang mengatur mengenai penunjukan arbiter pengganti. Di dalam Pasal 75 mengatur jika arbiter salah satu pihak terkena hak ingkar, diberhentikan, atau meninggal dunia maka pihak lain yang arbiternya tidak melanggar ketentuan mengenai hal tersebut dalam Undang – undang harus ikut menunjuk arbiter pengganti. Hal tersebut tidak adil untuk pihak yang arbiternya tidak melanggar ketentuan dalam undang – undang, karena harus menunjuk arbiter pengganti. Dari hal tersebut juga terlihat kebebasan para pihak belum terakomodasi untuk menggunakan haknya untuk terus menyelesaikan sengketa dengana arbiter pilihannya. Melalui tulisan ini dengan metode yuridis normatif penulis berhasil menemukan jawaban atas masalah yang penulis uraikan diatas. Berbekal referensi dari sumber hukum mengenai arbitrase secara internasional, doktrin, berbagai buku, jurnal, artikel di internet dsb. Jawabannya adalah para pihak dapat mengangkat arbiter dengan meminta otoritas penunjuk untuk turut campur tangan dalam proses pengangkatan arbiter dan untuk penunjukan arbiter pengganti seharusnya pihak yang arbiternya tidak melanggar ketentuan mengenai sahnya seorang arbiter dalam undang – undang tidak harus menunjuk arbiter pengganti. Penunjukan arbiter pengganti seharusnya menggunakan prosedur awal seperti yang telah disepakati oleh para pihak seperti saat mengangkat arbiter dan bukannya membuat prosedur yang berbeda. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Keadilan dan kepastian hukum dalam proses pengangkatan arbiter dan penunjukan arbiter pengganti ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200123
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0401085801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account