Abstract:
Dewasa ini banyak pihak yang ingin menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, khususnya
para pihak yang berkecimpung dalam dunia perdagangan. Untuk dapat menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase yang harus dicapai oleh para pihak adalah kesepakatan para pihak.
Setelah kesepakatan tercapai antara para pihak, maka para pihak akan diminta untuk
mengangkat arbiter yang akan membantu para pihak untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Undang – undang yang penulis jadikan sebagai pembahasan adalah Undang – undang Nomor
30 Tahun 1999, tepatnya Pasal mengenai pengangkatan arbiter diatur dalam Pasal 14
mengenai arbiter tunggal, kemudian mengenai 3 (tiga) arbiter diatur dalam Pasal 15. Yang
menjadi pembahasan penulis adalah Pasal 15 ayat (3) yang di dalamnya mengatur apabila
salah satu pihak tidak dapat mengangkat arbiter dalam jangka waktu yang sudah ditentukan,
maka secara otomatis arbiter dari pihak lain akan menjadi arbiter tunggal dan putusannya
akan mengikat kedua belah pihak. Hal tersebut tidak memberikan keadilan dan kepastian
hukum karena dalam proses arbitrase para pihak harus memperoleh kesempatan yang sama
untuk mengangkat arbiter dan kebebasan untuk menentukan prosedur arbitrase yang akan
dijalankan.
Setelah penulis membahas mengenai Pasal 15 ayat (3) mengenai pengangkatan arbiter,
pembahasan berikutnya adalah mengenai Pasal 75 yang mengatur mengenai penunjukan
arbiter pengganti. Di dalam Pasal 75 mengatur jika arbiter salah satu pihak terkena hak
ingkar, diberhentikan, atau meninggal dunia maka pihak lain yang arbiternya tidak melanggar
ketentuan mengenai hal tersebut dalam Undang – undang harus ikut menunjuk arbiter
pengganti. Hal tersebut tidak adil untuk pihak yang arbiternya tidak melanggar ketentuan
dalam undang – undang, karena harus menunjuk arbiter pengganti. Dari hal tersebut juga
terlihat kebebasan para pihak belum terakomodasi untuk menggunakan haknya untuk terus
menyelesaikan sengketa dengana arbiter pilihannya.
Melalui tulisan ini dengan metode yuridis normatif penulis berhasil menemukan jawaban atas
masalah yang penulis uraikan diatas. Berbekal referensi dari sumber hukum mengenai
arbitrase secara internasional, doktrin, berbagai buku, jurnal, artikel di internet dsb.
Jawabannya adalah para pihak dapat mengangkat arbiter dengan meminta otoritas penunjuk
untuk turut campur tangan dalam proses pengangkatan arbiter dan untuk penunjukan arbiter
pengganti seharusnya pihak yang arbiternya tidak melanggar ketentuan mengenai sahnya
seorang arbiter dalam undang – undang tidak harus menunjuk arbiter pengganti. Penunjukan
arbiter pengganti seharusnya menggunakan prosedur awal seperti yang telah disepakati oleh
para pihak seperti saat mengangkat arbiter dan bukannya membuat prosedur yang berbeda.