Abstract:
Dalam hal perjanjian elektronik yang dilakukan oleh PT.Telekomunikasi
Indonesia. Tbk dengan konsumen seharusnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, namun pada kenyataannya hal
tersebut tidaklah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Sehingga banyak sekali konsumen yang merasa dirugikan baik secara
material maupun imaterial.
Dalam hal perjanian elektronik yang dilakukan antara pelaku usaha
dengan konsumen, pelaku usaha tidak memberikan hak konsumen secara penuh
yang seharusnya konsumen mendapat penjelasan mengenai keunggulan dan
kerugian dalam berlanggan Layanan Triple Play Indihome, tetapi dalam
kenyataannya pihak pelaku usaha tidak memberikan apa yang menjadi hak dari
para konsumen, lalu dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dan
konsumen, pelaku usaha telah mencantumkan klausula eksonerasi dalam
perjanjian tersebut, tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai biaya dari
penggunaan Layanan Triple Play Indihome, dan tidak memberikan pelayanan
secara professional yang membuat konsumen semakin dirugikan dan hal ini
sangatlah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen