Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Citradana Rahayu atas kerugian yang dialami sehubungan dengan penyitaan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.author Djunaryanto, Rizky Aryancia
dc.date.accessioned 2018-05-30T04:37:34Z
dc.date.available 2018-05-30T04:37:34Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other lm794
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6145
dc.description 4084 - FH en_US
dc.description.abstract Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga independen yang bertugas untuk melakukan penjaminan terhadap dana yang disimpan oleh nasabah. Tugas LPS ditunjang dengan berbagai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah menguasai dan mengelola aset dan kewajiban bank gagal. Dalam menangani bank gagal, LPS akan mengeluarkan sejumlah dana. Sebagai ganti dana yang telah dikeluarkan, LPS akan mendapat penggantian dari penjualan aset bank dan aset pemegang saham. Kemudian, bagaimana jika aset pribadi Direktur Utama suatu bank disita oleh LPS dengan alasan untuk menggantikan dana yang telah dikeluarkan dalam menangani bank gagal? Tindakan hukum apa yang dapat dilakukan dalam memperjuangkan hak seseorang yang dilanggar oleh LPS? Oleh karena itu dibutuhkan suatu pendapat hukum mengenai tindakan LPS yang dilakukan diluar kewenangannya sehingga merugikan pihak lain. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Citradana Rahayu atas kerugian yang dialami sehubungan dengan penyitaan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200162
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0403025701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account