Abstract:
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga independen yang bertugas untuk melakukan penjaminan terhadap dana yang disimpan oleh nasabah. Tugas LPS ditunjang dengan berbagai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah menguasai dan mengelola aset dan kewajiban bank gagal. Dalam menangani bank gagal, LPS akan mengeluarkan sejumlah dana. Sebagai ganti dana yang telah dikeluarkan, LPS akan mendapat penggantian dari penjualan aset bank dan aset pemegang saham. Kemudian, bagaimana jika aset pribadi Direktur Utama suatu bank disita oleh LPS dengan alasan untuk menggantikan dana yang telah dikeluarkan dalam menangani bank gagal? Tindakan hukum apa yang dapat dilakukan dalam memperjuangkan hak seseorang yang dilanggar oleh LPS? Oleh karena itu dibutuhkan suatu pendapat hukum mengenai tindakan LPS yang dilakukan diluar kewenangannya sehingga merugikan pihak lain.