Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis korelasi antara pelanggaran dalam Hak Asasi Manusia yang bersifat jus cogens terhadap individu dengan tanggung jawab untuk melindunginya oleh masyarakat internasional melalui konsep responsibility to protect. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang relevan dengan topik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap jus cogens berperan besar dalam perlindungan keamanan seluruh masyarakat internasional. Maka, dalam kondisi ketika suatu negara gagal memenuhi tanggung jawab untuk melindungi HAM yang bersifat jus cogens, tanggung jawab untuk melindungi tersebut beralih ke masyarakat internasional yang lebih luas melalui konsep Responsibility to Protect (R2P). Tanggung jawab ini beralih ke masyarakat internasional dikarenakan HAM yang dilanggar ialah HAM yang bersifat jus cogens, khususnya: kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan pembersihan etnis.