Abstract:
Undang-Undang no 1 PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
Dan/Atau Penodaan Agama dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden sebagai
realisasi Dektrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 pada masa Demokrasi Terpimpin.
Politik pada era demokrasi terpimpin dapat dipastikan otoriter dan terpusat di
tangan Soekarno pada saat itu dengan gejolak kehidupan politik yang
membahayakan stabilitas negara. Pada Pasal 1 Undang-Undang No. 1 PNPS tahun
1965 tentang Pencegahan/Penyalahgunaan dan Penodaan Agama terdapat
pembatasan terhadap golongan Agama yang diakui di Indonesia. Dalam Penjelasan
Pasal 1 Undang-Undang ini disebutkan terdapat 6 Agama yang diakui yaitu Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konfucius (KongHu Chu) dan tidak berarti
bahwa agama-agama lain, seperti: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taaoism dilarang.
Penjelasan tersebut menimbulkan adanya implikasi di mana di satu sisi Undang-
Undang tersebut penting diberlakukan dan di sisi lain Undang-Undang tersebut
justru membatasi kebebasan beragama. Undang-Undang ini penting ketika
blasphemy yang diartikan ditujukan sebagai bentuk perlakuan dari rasa benci,
permusuhan, dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap agama lain, namun
Undang-Undang ini pun berpotensi membatasi kebebasan beragama ketika
blasphemy ditujukan pada aliran agama, kepercayaan, dan mazhab minoritas yang
tidak sesuai dengan ajaran pokok mayoritas agama, kepercayaan dan mazhab yang
ada di Indonesia dan lebih jauh lagi terhadap mereka yang Atheis. Aturan
blasphemy tersebut penting untuk ditekankan mengingat Indonesia dengan
Pancasila dengan sila satunya “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar terdalam
dan penting dari kehidupan bangsa Indonesia perlu diatur secara rinci pembatasan
tindakan tersebut guna memberikan kepastian untuk menentukan ada atau tidaknya
blasphemy, dalam hal ini dibutuhkan standar baku untuk dijadikan dasar penilaian.
Namun terdapat ketidakjelasan batasan dan ukuran sampai sejauh mana suatu aliran
atau kepercayaan itu dapat dikatakan menyalahgunakan dan/atau menodai agama
yang sudah ada.