Abstract:
Hak kebebasan menyatakan pendapat merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia. Hak asasi manusia ini merupakan hak yang fundamental dan juga wajib hukumnya dihormati oleh siapapun juga. Seiring dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, akibat dari perkembangan ini yaitu meningkatnya jumlah pengguna internet. Penggunaan internet ini tentu saja memiliki dampak positif dan juga dampak negative. Cyberbullying sebagai salah satu dampak negative dari penggunaan internet. Cyberbullying merupakan tindakan bullying baik secara verbal maupun non-verbal yang menggunakan media elektronik. Di Indonesia, cyberbullying ini belum ada pengaturan yang jelas di dalam undang-undang. Namun mengacu pada kareakteristik dari tindakan ini, cyberbullying itu sendiri dapat dikenakan dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.