Pertanggungjawaban hukum pidana terhadap rumah sakit yang didirikan oleh yayasan yang mencemari lingkungan dengan limbah medis

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prastowo, Robertus Bambang Budi
dc.contributor.author Praisy
dc.date.accessioned 2018-05-30T02:38:56Z
dc.date.available 2018-05-30T02:38:56Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp35799
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6130
dc.description 4066 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam pengupayaan kesehatan di Indonesia, pembangunan rumah sakit semakin pesat. Rumah sakit di Indonesia dapat didirikan oleh Yayasan. Yayasan adalah suatu badan hukum yang dapat melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan tujuan dari Yayasan yaitu untuk sosial, keagamaan, kesehatan, dan pendidikan. Salah satunya adalah kegiatan usaha dalam bentuk rumah sakit. Rumah sakit dapat melakukan tindak pidana, seperti tindak pidana lingkungan yaitu membuang limbah medis dengan sembarangan tanpa adanya pengelohan limbah medis. Limbah medis yang dihasilkan itu seperti bekas jarum suntik, bekas operasi, bekas infus, dan bahan kimia lainnya yang termasuk limbah B3. Limbah B3 ini sangat mengganggu kesehatan masyarakat dan dapat mencemari lingkungan hidup. Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, kata “setiap orang” adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Sedangkan suatu Yayasan bukanlah badan usaha yang tidak berorientasi pada keuntungan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Pertanggungjawaban hukum pidana terhadap rumah sakit yang didirikan oleh yayasan yang mencemari lingkungan dengan limbah medis en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200298
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account