Abstract:
Dalam pengupayaan kesehatan di Indonesia, pembangunan rumah sakit semakin pesat. Rumah sakit di Indonesia dapat didirikan oleh Yayasan. Yayasan adalah suatu badan hukum yang dapat melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan tujuan dari Yayasan yaitu untuk sosial, keagamaan, kesehatan, dan pendidikan. Salah satunya adalah kegiatan usaha dalam bentuk rumah sakit. Rumah sakit dapat melakukan tindak pidana, seperti tindak pidana lingkungan yaitu membuang limbah medis dengan sembarangan tanpa adanya pengelohan limbah medis. Limbah medis yang dihasilkan itu seperti bekas jarum suntik, bekas operasi, bekas infus, dan bahan kimia lainnya yang termasuk limbah B3. Limbah B3 ini sangat mengganggu kesehatan masyarakat dan dapat mencemari lingkungan hidup. Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, kata “setiap orang” adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Sedangkan suatu Yayasan bukanlah badan usaha yang tidak berorientasi pada keuntungan.