Abstract:
Penulisan ini menganalisis peraturan terkait kekayaan negara yang dipisahkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentan Badan Usaha Negara yang mana dalam kedua pengaturan ini terdapat inkonsistensi yang pada akhirnya memberikan pemakanaan yang berbeda terhadap pengertian kekayaan negara yang dipisahkan. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekayaan negara yang dipisahkan yang dijadikan modal Persero masuk dalam pengelolaan keuangan negara. Namun, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentan Badan Usaha Negara menyatakan bahwa sudah dipisahkan dari pengelolaan keuangan negara. Hal ini yang kemudian memunculkan permasalahan dalam pelaksaan kedua undang-undang ini terkait kekayaan negara yang dipisahkan. Persero yang adalah suatu badan hukum yang menganut kekayaan yang terpisah dari para organ-organnya. Sehingga, tidak lagi dapat dikatakan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan yang masuk dalam Persero masih dianggap sebagai kekayaan negara. Negara dalam hal ini sebagai pemegang saham yang mana hak dan kewajibannya hanya sebesar modal yang terdapat dalam Persero tersebut. Dan terhadap prosedur pertanggungjawab pada Persero yang mempunyai perbedaan dengan Perseroan Terbatas, yaitu dengan terlibatnya lembaga negara seperti BPKP dan BPK konsekuensi dari Persero didirikan oleh negara memakai modal negara sehingga negara masih dapat mengawasi Persero.