Inkonsistensi pengaturan kekayaan negara yang dipisahkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dikaitkan dengan prosedur pertanggungjawaban persero

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account