Tinjauan yuridis terhadap germo mengenai prostitusi dengan menggunakan sarana online dihubungkan dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Transaksi, dan Elektronik

Show simple item record

dc.contributor.advisor Samosir, Djisman
dc.contributor.author Adisudarma, Viona Amalia
dc.date.accessioned 2018-05-30T01:52:25Z
dc.date.available 2018-05-30T01:52:25Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp35733
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6124
dc.description 4000 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Transaksi, dan Elektronik sehubungan dengan pertanggungjawaban hukum terhadap germo mengenai prostitusi yang menggunakan sarana online dan pengertian perbedaan germo di dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Ketidaksesuaian terjadi dalam perbedaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh germo selaku sebagai perantara dalam kegiatan prostitusi berdasarkan kedua peraturan perundang-undangan khususnya dalam kegiatan prostitusi dalam menggunakan sarana online. Selain itu, ketidaksesuaian terjadi dalam pengertian mengenai apa itu germo dalam kedua peraturan perundang-undangan yang harus melihat unsur-unsur dalam pasal yang terkait mengenai pertanggungjawaban hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulis ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang diartikan sebagai metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Sumber hukum primer yang menjadi bahan penelitian terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Transaksi, dan Elektronik. Sumber hukum sekunder terdiri dari buku-buku dan artikel-artikel dalam website yang berkaitan dengan penelitian ini. Sumber hukum tersier terdiri dari Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tesaurus. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini: 1) bahwa pertanggungjawaban hukum untuk germo dalam prostitusi dengan menggunakan sarana online dapat dilihat apakah memenuhi unsur dari pasal-pasal kedua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melihat terdapat atau tidaknya unsur kesalahan dari pelaku dengan berpedoman pada kemampuan bertanggungjawab dalam pengaturan hukum pidana Indonesia. 2) perbedaan pengertian germo di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara umum berbeda dengan yang ada di dalam Undang-Undang Informasi, Transaksi, dan Elektronik. Selain itu perbedaannya dapat terlihat dari tindak pidana yang dilakukan berdasarkan sarana, perbuatan, tujuan, maksud perbuatan, dan sanksi. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Prostitusi en_US
dc.subject online en_US
dc.subject pertanggungjawaban hukum en_US
dc.subject germo en_US
dc.title Tinjauan yuridis terhadap germo mengenai prostitusi dengan menggunakan sarana online dihubungkan dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Transaksi, dan Elektronik en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200035
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8862820016
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account