Abstract:
Penelitian ini menganalisis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Transaksi, dan Elektronik sehubungan dengan pertanggungjawaban hukum terhadap germo mengenai prostitusi yang menggunakan sarana online dan pengertian perbedaan germo di dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Ketidaksesuaian terjadi dalam perbedaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh germo selaku sebagai perantara dalam kegiatan prostitusi berdasarkan kedua peraturan perundang-undangan khususnya dalam kegiatan prostitusi dalam menggunakan sarana online. Selain itu, ketidaksesuaian terjadi dalam pengertian mengenai apa itu germo dalam kedua peraturan perundang-undangan yang harus melihat unsur-unsur dalam pasal yang terkait mengenai pertanggungjawaban hukumnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulis ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang diartikan sebagai metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Sumber hukum primer yang menjadi bahan penelitian terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Transaksi, dan Elektronik. Sumber hukum sekunder terdiri dari buku-buku dan artikel-artikel dalam website yang berkaitan dengan penelitian ini. Sumber hukum tersier terdiri dari Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tesaurus.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini: 1) bahwa pertanggungjawaban hukum untuk germo dalam prostitusi dengan menggunakan sarana online dapat dilihat apakah memenuhi unsur dari pasal-pasal kedua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melihat terdapat atau tidaknya unsur kesalahan dari pelaku dengan berpedoman pada kemampuan bertanggungjawab dalam pengaturan hukum pidana Indonesia. 2) perbedaan pengertian germo di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara umum berbeda dengan yang ada di dalam Undang-Undang Informasi, Transaksi, dan Elektronik. Selain itu perbedaannya dapat terlihat dari tindak pidana yang dilakukan berdasarkan sarana, perbuatan, tujuan, maksud perbuatan, dan sanksi.