Tinjauan yuridis terhadap germo mengenai prostitusi dengan menggunakan sarana online dihubungkan dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Transaksi, dan Elektronik

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account