Tinjauan yuridis penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) dalam menekan jumlah kejahatan di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Pohan, Agustinus
dc.contributor.author Yosia, Reinhard
dc.date.accessioned 2018-05-30T01:36:27Z
dc.date.available 2018-05-30T01:36:27Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp35704
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6122
dc.description 3971 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan dalam penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) dalam pencegahan kejahatan. Dengan menganalisis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik terkait alat bukti elektronik serta Undang-Undang lain yang terkait mengenai alat bukti. Sehubungan dengan belum adanya keseragaman mengenai Closed Circuit Television (CCTV) masuk dalam kategori jenis alat bukti yang mana dalam alat bukti yang dianut di Indonesia. Selain itu untuk mengetahui faktor pendukung lain yang menjadikannya efektif dalam pencegahan kejahatan, hambatan-hambatan hukum dan non hukum yang menjadikan kamera CCTV sulit digunakan sebagai sebuah instumen pencegahan kejahatan khususnya untuk tindak pidana umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang diartikan sebagai metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dan untuk memperdalam penelitian ini digunakan pula metode penulisan yuridis sosiologis, yakni mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Sumber hukum primer yang menjadi bahan penelitian terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No. 19 Tahun 2016 serta peraturan lain yang terkait dan wawancara. Sumber hukum sekunder dari penelitian terdiri dari buku-buku dan artikel-artikel dalam website yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah peranan Closed Circuit Television (CCTV) sebagai alat pengawasan yang dapat menggantikan peranan manusia sebagai pengawas. Yang ditopang oleh teori kriminologi sosial kontrol, yang juga berperan dalam membantu mencegah kejahatan. Namun tidak hanya berdasarkan hal tersebut mampu menjadikan pencegahan kejahatan menjadi efektif. Diperlukan juga faktor pendukung lain, seperti adanya Unit Reaksi Cepat (URC), sebagai sebuah penggerak yang mampu mengkondisikan seluruh hal yang terjadi di lokasi kejadian lewat kamera CCTV. Serta perlunya penyeragaman terkait penggunaan CCTV yang tepat dengan kriteria seperti apa, supaya dalam pemanfaatannya menjadi optimal juga tidak terjadi bertentangan dengan kepentingan publik maupun privat. Demikian diperlukan instumen hukum yang mampu mengakomodir penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) yang bisa dikategorikan sebagai alat bukti jenis apa yang sah serta prosedur lain seperti cara perolehannya sebagai alat bukti dan fungsi-fungsi lainnya agar dapat digunakan secara optimal tanpa menimbulkan hambatan-hambatan di masa mendatang. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Alat Bukti Elektronik en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Closed Circuit Television (CCTV) en_US
dc.title Tinjauan yuridis penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) dalam menekan jumlah kejahatan di Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200248
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428085601
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account