Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan dalam penggunaan
Closed Circuit Television (CCTV) dalam pencegahan kejahatan. Dengan
menganalisis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik terkait alat bukti elektronik serta Undang-Undang lain yang terkait
mengenai alat bukti. Sehubungan dengan belum adanya keseragaman mengenai
Closed Circuit Television (CCTV) masuk dalam kategori jenis alat bukti yang mana
dalam alat bukti yang dianut di Indonesia. Selain itu untuk mengetahui faktor
pendukung lain yang menjadikannya efektif dalam pencegahan kejahatan,
hambatan-hambatan hukum dan non hukum yang menjadikan kamera CCTV sulit
digunakan sebagai sebuah instumen pencegahan kejahatan khususnya untuk tindak
pidana umum.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian
yuridis normatif yang diartikan sebagai metode atau cara yang dipergunakan di
dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang
ada. Dan untuk memperdalam penelitian ini digunakan pula metode penulisan
yuridis sosiologis, yakni mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang
terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Sumber hukum primer yang menjadi
bahan penelitian terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), UU No. 19 Tahun 2016 serta peraturan lain yang terkait dan wawancara.
Sumber hukum sekunder dari penelitian terdiri dari buku-buku dan artikel-artikel
dalam website yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah peranan Closed Circuit Television
(CCTV) sebagai alat pengawasan yang dapat menggantikan peranan manusia
sebagai pengawas. Yang ditopang oleh teori kriminologi sosial kontrol, yang juga
berperan dalam membantu mencegah kejahatan. Namun tidak hanya berdasarkan
hal tersebut mampu menjadikan pencegahan kejahatan menjadi efektif. Diperlukan juga faktor pendukung lain, seperti adanya Unit Reaksi Cepat (URC), sebagai
sebuah penggerak yang mampu mengkondisikan seluruh hal yang terjadi di lokasi
kejadian lewat kamera CCTV. Serta perlunya penyeragaman terkait penggunaan
CCTV yang tepat dengan kriteria seperti apa, supaya dalam pemanfaatannya
menjadi optimal juga tidak terjadi bertentangan dengan kepentingan publik maupun
privat. Demikian diperlukan instumen hukum yang mampu mengakomodir
penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) yang bisa dikategorikan sebagai alat
bukti jenis apa yang sah serta prosedur lain seperti cara perolehannya sebagai alat
bukti dan fungsi-fungsi lainnya agar dapat digunakan secara optimal tanpa
menimbulkan hambatan-hambatan di masa mendatang.