Abstract:
LUTHFI AHMAD ANINDITO SOEWARDJO (2013 200 029). Dengan Judul Studi Kasus Terhadap Sengketa Kepemilikan Atas Tanah Dalam Perkara Nomor 225/PDT.G/2005/PN.JKT.TIM Jo. Putusan Nomor 364/PDT/2006/PT.DKI Jo. Putusan Nomor 1808 K/PDT/2007 Jo. Putusan Nomor 589 PK/PDT/2008. Dibawah Bimbingan Aloysius Joni Minulyo, S.H., M.H. Selaku pembimbing.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keunikan yang terdapat dalam kasus pertanahan di Indonesia kususnya yang tercantum dalam kasus ini. Saat ini terdapat banyak sekali kasus pertanahan di Indonesia khususnya dalam sengketa kepemilikan atas tanah. Sengketa kepemilikan atas tanah terdiri dari sertifikasi ganda, tumpang tindih kepemilikan atas tanah, claim tanah yang diperebutkan pihak dan masih banyak kasus sengketa kepemilikan.
Pemilihan studi kasus ini karena dalam kasus sengketa kepemilikan atas tanah yang dimana sebidang tanah di jalan T.B Simatupang, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur di claim oleh 2 pihak, pihak penggugat dengan dasar kepemilikan AJB (akta jual beli) sedangkan pihak tergugat berdasarkan SHM (sertifikat hak milik). Kemudian terdapat keunikan dalam sengketa ini adalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan SHM milik tergugat batal demi hukum yang seharusnya bukan menjadi kewenangan Peradilan Umum dalam masalah pembatalan tetapi menjadi kewenangan Peradilan Lain. Kemudian terdapat perbedaan antara masing-masing Majelis Hakim dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali. Kemudian dalam kasus ini terdapat ketidak cermatan dalam mengajukan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat sehingga perkara ini menjadi berlarut-larut dan masalah terakhir adalah mengenai perbuatan tergugat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum sedangkan tergugat sudah jauh menguasai tanah terlebih dahulu sebelum penggugat membeli tanah sengketa tersebut.
Rekomendasi yang dapat diberikan adalah untuk Majelis Hakim agar lebih teliti dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara sesuai dengan kewenangan mengadili masing-masing peradilan. Kemudian untuk pihak yang bersengketa juga harus teliti dalam mengajukan upaya hukum karena jika tidak teliti hal yang sama seperti dalam kasus ini dapat terulang dikemudian hari.