Abstract:
Berawal dari maraknya pemberitaan mengenai overkapasitas atau kelebihan hunian hampir di seluruh Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia, seringkali menimbulkan dampak pada tidak terpenuhinya hak-hak Narapidana selama berada di Lembaga Pemasyarakatan. Padahal sesuai dengan apa yang tercantum dalm Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan jelas menyatakan bahwa Narapidana tetap memilki hak-haknya selama menjalani masa pidananya. Hal tersebut merupakan salah satu wujud bahwa Hak Asasi Manusia tanpa terkecuali juga berlaku bagi Narapidana. Dalam hal ini, pembahasan hanya akan terfokus pada pemenuhan hak Narapidana dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan dan hak menyampaikan keluhan. Pengaturan lebih lanjut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Adapun penelitian dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba yang telah terbukti mengalami overkapasitas.
Penelitian yang digunakan adalah dengan metode pendekatan Yuridis-Sosiologis yang mana Penelitian dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat yang dalam hal ini adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba. Dalam menyusun Penulisan Hukum ini digunakan perpaduan antara penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari berbagai literatur yang relevan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sedangkan untuk penelitian lapangan dilakukan dengan cara observasi, angket atau kuesioner, wawancara, dan dokumentasi.
Adapun hasil dari penelitian ini yaitu bahwa pemenuhan hak Narapidana dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan hak Narapidana dalam hal menyampaikan keluhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba sudah terpenuhi dengan baik.