Tinjauan terhadap wanprestasi dikaitkan dengan Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 JO UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Show simple item record

dc.contributor.advisor Claudia, Nefa
dc.contributor.advisor Novenanty, Wurianalya Maria
dc.contributor.author Maulana, Muhammad Sawuka
dc.date.accessioned 2018-05-30T01:08:53Z
dc.date.available 2018-05-30T01:08:53Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp35786
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6116
dc.description 4053 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam hal menjalankan tugas pemerintahan, pemerintah seringkali bekerja sama dengan pihak swasta. Dimana kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta itu dituangkan dalam bentuk penjanjian perdata. Apabila kita bicara mengenai perjanjian tentu terdapat kemungkinan terjadinya wanprestasi, di mana akibat dari wanprestasi itu terjadinya kerugian. Kerjasama pemerintah dengan pihak swasta tentu akan melibatkan dana yang bersumber dari keuangan negara, sehingga meskipun dituangkan dalam suatu kontrak yang bersifat privat, namun bisa terdapat juga kepentingan umum didalamnya. Adanya dana yang bersumber dari keuangan negara, akan menimbulkan potensi timbulnya kerugian keuangan negara apabila terjadi wanprestasi. Apabila ada kerugian keuangan negara, tentu akan bersangkutan dengan pasal 2 dan pasal 3 2 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari uraian diatas penulis melihat bahwa ada permasalahan dimana suatu kontrak yang sejatinya perbuatan privat, namun karena melibatkan pemerintah didalamnya bisa dimungkinkan menjadi suatu tindak pidana korupsi. Dalam tulisan ini penulis mencoba menelaah secara khusus terhadap wanprestasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dikaitkan dengan pasal 2 No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui penulisan hukum inilah penulis mendapatkan jawaban untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut yaitu dalam hal terjadi wanprestasi yang merugikan keuangan negara, tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan pasal pasal 2 No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena perbuatan wanprestasi tidak bisa digolongkan sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum yang dimaksud dalam unsur “secara melawan hukum” dalam pasal 2. Sehingga adalah tidak tepat apabila menerapkan pasal 2 terhadap wanprestasi yang merugikan keuangan negara. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Tinjauan terhadap wanprestasi dikaitkan dengan Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 JO UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200172
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428108604
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425058403
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account