Abstract:
Dalam hal menjalankan tugas pemerintahan, pemerintah seringkali bekerja sama dengan pihak swasta. Dimana kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta itu dituangkan dalam bentuk penjanjian perdata. Apabila kita bicara mengenai perjanjian tentu terdapat kemungkinan terjadinya wanprestasi, di mana akibat dari wanprestasi itu terjadinya kerugian. Kerjasama pemerintah dengan pihak swasta tentu akan melibatkan dana yang bersumber dari keuangan negara, sehingga meskipun dituangkan dalam suatu kontrak yang bersifat privat, namun bisa terdapat juga kepentingan umum didalamnya. Adanya dana yang bersumber dari keuangan negara, akan menimbulkan potensi timbulnya kerugian keuangan negara apabila terjadi wanprestasi. Apabila ada kerugian keuangan negara, tentu akan bersangkutan dengan pasal 2 dan pasal 3 2 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari uraian diatas penulis melihat bahwa ada permasalahan dimana suatu kontrak yang sejatinya perbuatan privat, namun karena melibatkan pemerintah didalamnya bisa dimungkinkan menjadi suatu tindak pidana korupsi. Dalam tulisan ini penulis mencoba menelaah secara khusus terhadap wanprestasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dikaitkan dengan pasal 2 No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui penulisan hukum inilah penulis mendapatkan jawaban untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut yaitu dalam hal terjadi wanprestasi yang merugikan keuangan negara, tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan pasal pasal 2 No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena perbuatan wanprestasi tidak bisa digolongkan sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum yang dimaksud dalam unsur “secara melawan hukum” dalam pasal 2. Sehingga adalah tidak tepat apabila menerapkan pasal 2 terhadap wanprestasi yang merugikan keuangan negara.