Tinjauan yuridis terhadap peninjauan kembali (herziening) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dikaitkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bekti, R. Ismadi Santoso
dc.contributor.author Fauzie, Andrew Ryan
dc.date.accessioned 2018-05-30T00:32:21Z
dc.date.available 2018-05-30T00:32:21Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp35795
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6115
dc.description 4062 - FH en_US
dc.description.abstract Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap "inkracht van gewisjde". Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 menyatakan, bahwa upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil, sehingga Pasal 268 ayat (3) KUHAP yaitu, “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan MK tersebut menimbulkan pro dan kontra, disatu sisi ada yang berpendapat bahwa Peninjauan Kembali lebih dari satu kali merupakan upaya melindungi hak masyarakat dalam memperoleh keadilan, namun di sisi lain ada pendapat bahwa Peninjauan Kembali lebih dari satu kali merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum. Setelah mengkaji Putusan MK No. 34/PUU- XI/2013 dapat disimpulkan, pertama, Peninjauan Kembali lebih dari satu kali telah sesuai dengan tujuan masyarakat untuk memperoleh keadilan dalam penegakan hukum, karena dalam rangka mewujudkan keadilan dan menemukan kebenaran materiil tidak dapat dibatasi oleh waktu. Kedua, Putusan MK bersifat final dan mengikat "final and binding", meskipun menimbulkan pro dan kontra maka semua pihak wajib melaksanakan Putusan MK. Oleh karena itu, diharapkan kepada Mahkamah Agung segera memperjelas tentang pengajuan PK perkara pidana dengan menyesuaikan Putusan MK. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Keadilan en_US
dc.subject Peninjauan Kembali en_US
dc.subject Putusan Mahkamah Konstitusi en_US
dc.subject Mahkamah Agung en_US
dc.title Tinjauan yuridis terhadap peninjauan kembali (herziening) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dikaitkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200155
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402095802
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account