Tinjauan yuridis terhadap peninjauan kembali (herziening) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dikaitkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account