Abstract:
Keamanan makanan merupakan kebutuhan masyarakat karena makanan yang aman akan melindungi dan mencegah terjadinya penyakit atau gangguan kesehatan lainnya. Dalam penyediaan makanan, rumah makan atau restoran dituntuk untuk memperhatikan kualitas dan keamanan makanan. Namun pada kenyataannya, sampai saat ini mayoritas konsumen masih menemukan makanan jadi yang tercemar atau tidak sesuai dengan standar sehingga mengganggu, merugikan, maupun membahayakan kesehatan konsumen.
Penelitian ini menganalisis fakta di masyarakat yang bertabrakan dengan norma yang ada, yaitu dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygienis Rumah Makan dan Restoran. Selain itu menganalisis juga mengenai sinkronisasi antara peraturan yang 1 dengan yang lainnya. Setiap rumah makan atau restoran yang akan dibangun harus memiliki standar usaha rumah makan atau restoran dan sertifikat laik sehat, sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Restoran dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Rumah Makan.
Bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan, dapat diberi sanksi hingga pencabutan sertifikat laik sehat rumah makan atau restorannya. Kemudian bagi konsumen yang mendapatkan makanan jadi yang terkontaminasi di rumah makan atau restoran dapat meminta perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.