Penggunaan surat kuasa mutlak dalam praktik nominee arrangement di bidang penanaman modal

Show simple item record

dc.contributor.advisor Meliala, Djaja Sembiring
dc.contributor.advisor Novenanty, Wurianalya Maria
dc.contributor.author Lalujan, Ramadhan Pandu Andika Putra
dc.date.accessioned 2018-05-28T08:15:40Z
dc.date.available 2018-05-28T08:15:40Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp35745
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6105
dc.description 4012 - FH en_US
dc.description.abstract Penanam modal asing yang menanamkan modalnya ke Indonesia dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang membatasi maupun melarang penanaman modal asing di beberapa sektor dan bidang usaha. Sehubungan dengan batasan kepemilikan saham tersebut, investor asing memiliki batasan-batasan yang sebagaimana diatur di dalam Daftar Negatif Investasi Nomor 39 Tahun 2014. Oleh sebab itu praktik nominee agreement menjadi solusi bagi para penanam modal asing untuk memiliki jumlah investasi atau saham yang lebih besar dari yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi nominee agreement adalah perjanjian pinjam nama yang dilarang oleh Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman modal dengan akibat batal demi hukum karena melanggar unsur objektif yang terkandung dalam pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian.Oleh karena itu para pihak tidak menandatangani perjanjian ataupun pernyataan yang menegaskan kepemilikan sahamnya adalah untuk dan atas nama orang lain, praktik tersebut menggungakan seperangkat dokumen yang dikenal sebagai Nominee Arrangement. Nominee Arrangement sendiri adalah suatu cara atau upaya investor asing untuk mengesampingkan batasan-batasan kepemilikan saham serta menghindari larangan untuk mengadakan perjanjian pinjam nama. Salah satu bentuk dari nominee arrangement adalah dengan menggunakan surat kuasa mutlak untuk menghadiri RUPS. Keabsahan perjanjian pemberian kuasa tersebut adalah sah di mata hukum akan tetapi dibalik hal tersebut terdapat motif yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pengaturan mengenai surat kuasa mutlak pada bidang penanaman modal di Indonesia belum ada hingga saat ini, selain itu penggunaan surat kuasa mutlak tersebut merupakan suatu penyelundupan hukum karena ditujukan untuk menghindari larangan-larangan yang diatur dalam peraturan perundangundangan. Melihat peraturan mengenai penggunaan surat kuasa mutlak di Hukum penanaman modal belum diatur maka dapat diterapkan metode analogi karena peristiwanya serupa, sejenis, atau mirip dengan yang diatur didalam pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 tentang peralihan hak atas tanah. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Nominee Arrangement en_US
dc.subject Nominee Agreement en_US
dc.subject Daftar Negatif Investasi en_US
dc.subject Surat Kuasa Mutlak en_US
dc.subject RUPS en_US
dc.subject Penelundupan Hukum en_US
dc.subject Penanaman Modal en_US
dc.title Penggunaan surat kuasa mutlak dalam praktik nominee arrangement di bidang penanaman modal en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200314
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8886030016
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425058403
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account