Abstract:
Korupsi adalah kejahatan yang digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary
crime) karena jika dilihat dari dampak yang ditimbulkan korupsi merampas hak sosial dan
hak ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat. Setiap Narapidana memiliki hak, termasuk
Narapidana Korupsi dan salah satu haknya adalah mendapatkan Remisi. Dimana peraturan
lebih lanjut mengenai Remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Terdapat syarat khusus
yang harus dipenuhi bagi narapidana Korupsi agar bisa mendapatkan Remisi, syarat tersebut
terdapat dalam ketentuan ketentuan yang ada dalam Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Mengenai ketentuan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh Narapidana Korupsi yakni
Justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti dapat menimbulkan
ketidak jelasan tersendiri. Dikarenakan belum adanya suatu aturan yang dijadikan pedoman
dan mengikat bagi seluruh aparat penegak hukum. Sehingga akibatnya terdapat
ketidaksepahaman antara aparat penegak hukum yang muncul di dalam praktik .