Abstract:
Kemajuan teknologi di bidang telekomunikasi yang sedemikian pesatnya membuka
peluang bagi produk-produk baru yang memanfaatkan jangkauan dari internet dan
dunia maya. Salah satu produk yang terbentuk melalui perkembangan tersebut adalah
pelayanan kesehatan online, dimana pasien tidak perlu bertatap muka untuk
melakukan sebuah konsultasi dengan dokter terkait masalah kesehatannya. Namun,
ditengah perkembangan itu timbul permasalahan terkait perlindungan hukum bagi
pasien yang mengalami kerugian akibat praktik layanan kesehatan online. Dalam
prakitik layanan kesehatan online tersebut, kedudukan hukum dari dokter dan pasien
tidaklah seimbang. Oleh karena itu, hukum berkewajiban memberikan keseimbangan
tersebut melalui pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak pasien di
dalam peraturan perundang-undangan, yang melandasi bergeraknya transaksi
terapeutik berbasis internet tersebut. Perlindungan hukum diwujudkan dengan
melihat kembali ke arah hak-hak pasien yang dicerminkan dalam peraturan
perundang-undangan. Hak-hak pasien yang bermuara dari dua hak dasar yakni the
right to health care dan the right of self determination dalam pelaksanaannya harus
mencerminkan nilai-nilai dari hak hak asasi manusia itu kembali. Di samping itu
pemenuhan hak-hak pasien ini pun nantinya dapat dijadikan salah satu indikator
terhadap kesalahan medis yang dilakukan dokter seraya melakukan layanan kesehatan
online.