Tingkat perlindungan konsumen atas tarif yang ditetapkan oleh Grab dan taksi konvensional berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gunawan, Johannes
dc.contributor.author Meidyna, Annisa
dc.date.accessioned 2018-05-25T03:37:13Z
dc.date.available 2018-05-25T03:37:13Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp35771
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6036
dc.description 4038 - FH en_US
dc.description.abstract Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, muncul inovasi baru di bidang transportasi yang memudahkan konsumen dalam mengakses transportasi di mana saja dan kapan saja yaitu munculnya transportasi berbasis aplikasi (online). tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini transportasi online sangat diminati oleh masyarakat terutama di kota-kota besar karena dinilai lebih mudah diakses dan tarifnya lebih murah. Salah satu perusahaan yang menyediakan aplikasi transportasi ini adalah Grab. Grab merupakan aplikasi transportasi yang banyak diunduh sehingga masuk ke dalam 10 top free apps pada Google Play. Salah satu layanan yang diberikan oleh Grab adalah GrabCar yang konsepnya hampir sama seperti taksi konvensional. Perbedaan yang ada pada kedua jenis transportasi tersebut ada pada tarif yang ditetapkan oleh keduanya. Grab menetapkan tarif flat yang apabila pada jam tertentu ada perubahan terhadap harga tersebut, sedangkan taksi konvensional menetapkan harganya berdasarkan argometer. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelanggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dalam Pasal 65 disebutkan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh perusahaan aplikasi di bidang transportasi salah satunya adalah menetapkan tarif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tarif mana yang lebih melindungi konsumen. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Dari hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwa tarif yang ditetapkan oleh taksi konvensional lebih melindungi konsumen karena sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Tarif en_US
dc.subject Taksi Konvensional en_US
dc.subject Grab en_US
dc.title Tingkat perlindungan konsumen atas tarif yang ditetapkan oleh Grab dan taksi konvensional berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200011
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0412115201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account