Abstract:
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, muncul inovasi baru di bidang transportasi yang memudahkan konsumen dalam mengakses transportasi di mana saja dan kapan saja yaitu munculnya transportasi berbasis aplikasi (online). tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini transportasi online sangat diminati oleh masyarakat terutama di kota-kota besar karena dinilai lebih mudah diakses dan tarifnya lebih murah. Salah satu perusahaan yang menyediakan aplikasi transportasi ini adalah Grab. Grab merupakan aplikasi transportasi yang banyak diunduh sehingga masuk ke dalam 10 top free apps pada Google Play. Salah satu layanan yang diberikan oleh Grab adalah GrabCar yang konsepnya hampir sama seperti taksi konvensional. Perbedaan yang ada pada kedua jenis transportasi tersebut ada pada tarif yang ditetapkan oleh keduanya. Grab menetapkan tarif flat yang apabila pada jam tertentu ada perubahan terhadap harga tersebut, sedangkan taksi konvensional menetapkan harganya berdasarkan argometer. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelanggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dalam Pasal 65 disebutkan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh perusahaan aplikasi di bidang transportasi salah satunya adalah menetapkan tarif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tarif mana yang lebih melindungi konsumen. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif.
Dari hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwa tarif yang ditetapkan oleh taksi konvensional lebih melindungi konsumen karena sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.