Abstract:
Perjanjian kredit antara kreditur dan debitur sudah lumrah terjadi. Kreditur memberikan pinjaman uang kepada debitur berkaitan dengan pemenuhan kahidupan sehari-hari atau untuk memenuhi keperluan dana guna pembiayaan kegiatan usahanya. Sebaliknya debitur memberikan jaminan utang yang dapat berupa janji penanggungan utang atau jaminan berupa benda (barang). Jaminan kebendaan ini memberikan hak kebendaan kepada pemegang jaminan. Dalam perbankan jaminan utang ini disebut sebagai jaminan kredit. Jaminan kredit yang disetujui selanjutnya akan memiliki fungsi untuk mengamankan perlunansan kredit apabila debitur melakukan cidera janji. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan hak kebendaan yang memberikan jaminan kepada jaminan utang milik debitur. Kreditur dapat menjual Jaminan tersebut dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang debitur. Hak kebendaan ini hanya sebatas pada melakukan penjualan dan tidak menyebutkan bahwa dapat terjadi perpindahan hak milik atas objek jaminan.