Abstract:
Dalam rangka menjaga sejumlah uang yang dimilikinya, masyarakat banyak memilih
dengan cara menyimpannya di bank. Apabila mereka menyimpan uangnya di bank,
maka mereka akan terikat dan menjadi nasabah dari bank yang bersangkutan.
Hubungan hukum antara nasabah dengan bank berdasarkan perjanjian (kontrak),
selaras dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 bahwa
simpanan merupakan dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank berdasarkan
perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Akhir-akhir ini
banyak laporan beberapa nasabah bank umum yang berbeda mengaku bahwa
sejumlah dana di rekeningnya telah hilang secara tiba-tiba. Permasalahan yang
melatarbelakangi kerugian pada nasabah, hal ini memiliki keterkaitan dengan
pentingnya pembuktian terhadap hilangnya sejumlah dana tabungan nasabah guna
menentukan siapa yang memiliki pertanggungjawaban secara hukum. Maka, bank
selaku badan usaha yang menyediakan pelayanan e-banking perlu meninjau secara
yuridis sejauh manakah tanggung jawab bank secara perdata atas hilangnya sejumlah
dana tabungan nasabahnya melalui e-banking.
Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian
hukum kepustakaan yang digunakan untuk menjawab isu hukum dalam kajian ini
adalah pendekatan perundang-undangan, maka penelitian yang dilakukan melalui
studi kepustakaan dan analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis
normatif, yaitu data yang diperoleh, kemudian disusun secara sistematis, menyeluruh
dan terintegrasi untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas.
Hasil penelitian terhadap kerugian hilangnya sejumlah dana tabungan nasabah melalui
e-banking yaitu dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata apabila karena
kelalaian atau kesalahan bank bersangkutan dan dapat dikaitkan dengan kepengurusan
bank sebagaimana yang bertindak mewakili badan hukum bank tersebut berdasarkan
ketentuan anggaran dasar perusahaan. Terhadap penyelesaian sengketa disediakan
beberapa pilihan media baik melalui jalur luar pengadilan maupun melalui
pengadilan. Bentuk pertanggungjawaban terbatas pada kerugian materil saja, tidak
termasuk kerugian immateril.