Konsistensi pengaturan tentang kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada kosmetik impor berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan BPOM HK.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gunawan, Johannes
dc.contributor.advisor Rachmanto, Aluisius Dwi
dc.contributor.author Holiang, Trivesta Kristal
dc.date.accessioned 2018-01-30T04:47:23Z
dc.date.available 2018-01-30T04:47:23Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp34801
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4886
dc.description 3897 - FH
dc.description.abstract Keinginan manusia untuk berpenampilan sempurna termasuk memiliki kulit dan rambut dalam keadaan baik menyebabkan penggunaan kosmetik menjadi sebuah kebutuhan bagi manusia. Adanya globalisasi, perdagangan bebas dan kemajuan teknologi yang memperluas peredaran barang dan jasa termasuk kosmetik. Kosmetik yang beredar di wilayah Indonesia diperlukan suatu penandaan yang menunjukkan aman untuk digunakan. Penulisan hukum yang berjudul, “KONSISTENSI PENGATURAN TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA KOSMETIK IMPOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 DAN PERATURAN BPOM HK.03.1.23.12.10.12459 TAHUN 2010”, yang memiliki rumusan masalah bagaimana konsistensi kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia jika dikaji dari kedua peraturan tersebut. Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui peraturan yang ada apakah sudah konsisten atau belum konsisten. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mendasarkan pada data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan analisis yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Peraturan BPOM mengenai kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada kosmetik impor konsisten terhadap kewajiban yang diatur dalam UUPK. Namun, dalam kenyataannya belum dilaksanakan secara menyeluruh disebabkan adanya ketidakjelasan pasal 7 ayat 3 Peraturan BPOM HK.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 dan ada sistem notifikasi kosmetik secara online dimana tidak mewajibkan prosedur penandaan dalam bahasa Indonesia pada prosedurnya. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Konsistensi en_US
dc.subject Kewajiban Pencantuman Label en_US
dc.subject Bahasa Indonesia en_US
dc.subject Kosmetik Impor en_US
dc.title Konsistensi pengaturan tentang kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada kosmetik impor berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan BPOM HK.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200003
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0412115201
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424096804
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account