Abstract:
Keinginan manusia untuk berpenampilan sempurna termasuk memiliki kulit dan rambut dalam keadaan baik menyebabkan penggunaan kosmetik menjadi sebuah kebutuhan bagi manusia. Adanya globalisasi, perdagangan bebas dan kemajuan teknologi yang memperluas peredaran barang dan jasa termasuk kosmetik. Kosmetik yang beredar di wilayah Indonesia diperlukan suatu penandaan yang menunjukkan aman untuk digunakan. Penulisan hukum yang berjudul, “KONSISTENSI PENGATURAN TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA KOSMETIK IMPOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 DAN PERATURAN BPOM HK.03.1.23.12.10.12459 TAHUN 2010”, yang memiliki rumusan masalah bagaimana konsistensi kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia jika dikaji dari kedua peraturan tersebut.
Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui peraturan yang ada apakah sudah konsisten atau belum konsisten. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mendasarkan pada data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Peraturan BPOM mengenai kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada kosmetik impor konsisten terhadap kewajiban yang diatur dalam UUPK. Namun, dalam kenyataannya belum dilaksanakan secara menyeluruh disebabkan adanya ketidakjelasan pasal 7 ayat 3 Peraturan BPOM HK.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 dan ada sistem notifikasi kosmetik secara online dimana tidak mewajibkan prosedur penandaan dalam bahasa Indonesia pada prosedurnya.