Konsistensi pengaturan tentang kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada kosmetik impor berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan BPOM HK.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account