Abstract:
Film bukanlah hiburan semata melainkan sebuah pranata sosial. Hal tersebut dikarenakan film dapat memberikan pengaruh yang besar bagi masyarakat dan pengaruh itu dapat bersifat positif dan negatif. Maka dari itu peredaran film di Indonesia diwajibkan terlebih dahulu untuk melalui proses penyensoran oleh Lembaga Sensor Film mengingat tidak hanya orang dewasa yang menonton film.
Sesuai dengan perkembangan teknologi, film tidak hanya dapat dinikmati melalui televisi atau bioskop semata. Film kini dapat dinikmati melalui gadget yang sudah terhubung dengan koneksi internet dengan ikut berlangganan pada layanan film berlangganan melalui media internet. Namun pada kenyataannya setiap film yang berada pada layanan tersebut tidak ada satupun yang melalui proses penyensoran.
Metode yang digunakan dalam proses penelitian ini adalah yuridis normatif. Melalui metode ini akan memperlihatkan kesiapan atau penerapan hukum dengan datangnya teknologi baru ini dan bagaimana fungsi negara di Indonesia terhadap layanan film berlangganan melalui media internet