Tinjauan yuridis-sosiologis tentang perlindungan hukum terhadap Public Relation (PR) wanita yang bekerja pada malam hari di Klub Immigrant Jakarta Pusat dihubungkan dengan Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Eklesia, Ribka
dc.date.accessioned 2018-01-29T08:59:52Z
dc.date.available 2018-01-29T08:59:52Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp34774
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4856
dc.description 3870 - FH
dc.description.abstract Mengingat Indonesia memiliki sumber daya manusia yang banyak namun lapangan pekerjaan terbatas. Hal tersebut membuat tenaga kerja wanita berani untuk melakukan pekerjaan apapun dan kapanpun, termasuk bekerja pada malam hari sampai dengan pagi hari. Namun, Indonesia tidak melarang untuk wanita atau perempuan bekerja sebab Indonesia adalah Negara hukum yang memberikan persamaan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, khususnya wanita atau perempuan. Hal ini tercermin dengan adanya Pasal 28 D Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Di Indonesia hak-hak pekerja wanita atau perempuan diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 mengenai pekerja perempuan. Dalam praktik pelaksanaan Peraturan ini masih belum terlaksana dengan baik dan terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya di tempat kerja tertentu. Diantara banyaknya profesi yang bisa dilakukan perempuan dalam mencari nafkah, ada pekerjaan–pekerjaan tertentu yang mewajibkan perempuan tersebut untuk bekerja di malam hari.Salah satunya terjadi pada tempat-tempat Klub. Bagi pekerja wanita di Klub tertentu terkadang melakukan pekerjaan yang di luar peraturan yang berlaku. Namun, dibalik perlakuan tersebut perlu diteliti lebih lanjut apakah seluruh hak-hak pekerja wanita yang telah dirumuskan Pasal 76 Undang-Undang Ketenagakerjaan telah dipenuhi, diperjanjikan dan dijelaskan. Penelitian ini akan dilaksanakan pada Klub Immigrant di Jakarta Pusat karena Klub tersebut terletak diwilayah terkecil Jakarta, namun merupakan pusat Kota Jakarta yang dikelilingi oleh kantor-kantor pemerintahan. Penelitian ini akan diselenggarakan dengan pendekatan yuridis sosiologis.Hal ini dikarenakan Peneliti ingin meneliti perlindungan hukum terkait peraturan ini.Penelitian hukum yang hendak menelaah perlindungan hukum suatu peraturan perundang-undangan (berlakunya hukum) pada dasarnya merupakan penelitian perbandingan antara realitas hukum dengan ideal hukum. Berdasarkan pada latar belakang dan metode penelitian, Peneliti menyimpulkan bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah coba diterapkan dalam Klub Immigrant Di Jakarta Pusat, namun pengusaha atau pemberi kerja, yaitu Manager and Marketing Crowded beserta pekerja perempuan atau wanita, yaitu Public Relation (PR) belum terlalu mengerti hak dan kewajiban yang mereka miliki dalam Pasal 76 Undang-Undang Ketenagaerjaan ini. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Tinjauan yuridis-sosiologis tentang perlindungan hukum terhadap Public Relation (PR) wanita yang bekerja pada malam hari di Klub Immigrant Jakarta Pusat dihubungkan dengan Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2011200189
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account