Abstract:
Penulisan hukum ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap
kawasan Karst CAT Watuputih Pegunungan Kendeng Utara di Kabupaten
Rembang Jawa tengah. Latar belakang penulisan hukum ini berangkat dari konflik
pemanfaatan fungsi wilayah yang terjadi di Kawasan Karst CAT Watuputih.
Sebagian masyarakat menolak izin pendirian pabrik semen dan penambangan batu
gamping yang diberikan kepada PT Semen Indonesia oleh Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah. Konflik tersebut menunjukan bahwa ada permasalahan dalam
regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan
Karst di Indonesia, khususnya Karst CAT Watuputih di Provinsi Jawa Tengah.
Penelitian yang dilakukan oleh berbagai macam lembaga dan instansi di Karst
CAT Watuputih menunjukan bahwa kawasan tersebut memiliki fungsi lindung
terhadap lingkungan hidup dan memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai
Kawasan Lindung. Namun sayangnya kawasan tersebut belum memiliki status
sebagai kawasan yang mempunyai fungsi lindung. Permasalahan muncul ketika
terbitnya Izin Usaha Penambangan batugamping di Karst CAT Watuputih
ditengah ketidakjelasan status kawasan tersebut. Rencana tata ruang dan wilayah
Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Rembang menetapkan sebagian dari
wilayah Karst CAT Watuputih sebagai Kawasan Lindung, karena di dalamnya
terdapat Kawasan Cekungan Air Tanah yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2011. Namun disisi lain Peraturan Daerah
tersebut juga membuka peluang untuk adanya aktifitas penambangan batuan dan
mineral di kawasan tersebut. Hal tersebutlah yang memicu timbulnya konflik
pemanfaatan wilayah. Penelitian ini ditujukan untuk memetakan permasalahan
dalam pengaturan perlindungan dan pengelolaan karst cat watuputih, serta
memberikan masukan dalam regulasi dan kebijakan pengelolaan karst secara
nasional.