Tinjauan yuridis terhadap Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penetapan Presiden Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan penyalah-gunaan dan/atau penodaan agama dalam kaitannya dengan asas legalitas dalam hukum pidana

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account