Pengadopsian uncitral model law on cross-border insolvency dalam rangka pembentukan aturan terkait pelaksanaan foreign insolvency proceeding di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hardjowahono, Bayu Seto
dc.contributor.author Karelina, Natalia
dc.date.accessioned 2017-11-30T07:58:14Z
dc.date.available 2017-11-30T07:58:14Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp34761
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4473
dc.description 3857 - FH en_US
dc.description.abstract Perdagangan internasional merupakan suatu fenomena yang semakin berkembang secara signifikan. Debitor yang terlibat dalam perdagangan internasional, dapat memiliki kreditor-kreditor dan aset-aset yang terletak di berbagai negara. Apabila debitor menjadi insolven dan kemudian dinyatakan pailit, maka hal itu dapat berimpikasi terhadap para kreditor serta aset debitor di berbagai negara. Hal mana dikarenakan, para kreditor cenderung akan berusaha memperoleh pelunasan piutangnya dari seluruh aset yang dimiliki debitor. Persoalan ini dikenal sebagai persoalan kepailitan transnasional. Undang-Undang Nomor No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kurang komprehensif dalam mengatur dan menyelesaikan perkara kepailitan yang mengandung aspek-aspek transnasional. Indonesia juga tidak dapat mengakui dan melaksanakan putusan pailit asing (lihat Pasal 436 Reglement op de Rechtvordering), sehingga putusan tersebut perlu direlitigasi di Indonesia. Banyak ahli berpendapat bahwa peraturan yang demikian tidak cukup efisien untuk menyelesaikan perkara kepailitan transnasional. Terlebih, perkara kepailitan tersebut seringkali melibatkan debitor yang sedang berada dalam kesulitan keuangan dan juga para kreditor yang menghendaki stabilitas pengembalian arus kas. Dengan demikian, Indonesia dimungkinkan untuk mengadopsi Model Law, sebagaimana telah dilakukan oleh negara-negara lain. Penelitian ini mengkaji berbagai keuntungan dan penyesuaian yang perlu diperhatikan bila Indonesia mengadopsi Model Law. Berdasarkan kajian literatur yang telah dilakukan, penulis berpendapat bahwa Indonesia perlu mengadopsi Model Law dengan didasarkan pada kepentingan lokal yang ada. Untuk jangka panjang, penulis juga menyarankan agar Indonesia terikat pada perjanjian internasional yang mengatur mengenai kepailitan transnasional, mengingat terdapat beberapa persoalan yang perlu diatur dalam level internasional. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject uncitral model law on cross-border insolvency en_US
dc.subject foreign (main) insolvency proceeding en_US
dc.subject kepailitan transnasional en_US
dc.subject putusan pailit asing en_US
dc.title Pengadopsian uncitral model law on cross-border insolvency dalam rangka pembentukan aturan terkait pelaksanaan foreign insolvency proceeding di Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200010
dc.identifier.nidn/nidk NUPN9990063512
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account