Peran Direktorat Jendral Bea Cukai dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan impor pakaian bekas

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bekti, R. Ismadi Santoso
dc.contributor.author Said, Fitriyah
dc.date.accessioned 2017-11-30T07:54:03Z
dc.date.available 2017-11-30T07:54:03Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp34825
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4472
dc.description 3921 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui Peran Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dalam menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 dan Penjalanan Undang-Undang Kepabeanan guna mendukung Peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut. Dimana dalam peraturan tersebut melarang adanya Impor Pakaian Bekas karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Akan tetapi fakta dilapangan menunjukan bahwa Impor Pakaian Bekas masih sangat banyak kita temukan di berbagai tempat dalam daerah Pabean. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian Sosiologis , yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta yang kemudian menuju pada penyelesaian masalah. Dalam penelitian ini dilakukan penelitian lapangan di Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea dan Cukai dan Pasar Cimol-Gede Bage Bandung.
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Peran Direktorat Jendral Bea Cukai dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan impor pakaian bekas en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200294
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402095802
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account